October 13, 2009

Nama Baik dan Hukum


Berapa banyak pendukung Prita benar-benar memahami kasus yang dialaminya?
Hari ini aku mencoba masuk ke dalam salah satu perdebatan di sekitar kasus
yang dialami oleh Prita yaitu tentang pencemaran nama baik, Bukan tentang Prita tetapi tentang UU ITE
dan esensi pasal yang menjerat Prita.

UU ITE itu sendiri, dikatakan oleh banyak orang telah membayangi para blogger,
atau para jurnalis dalam menulis karena memiliki pasal yang berhubungan dengan pencemaran nama baik. Banyak blogger langsung memposting tulisan, dari berbagai sisi tentang kasus tersebut. Sebut saja, daustralala yang memberi penyadaran bahwa jangan cepat-cepat ikut membela atau menyalahkan sebelum mempertimbangkan dulu, semisal membaca email Prita, atau menelaah UU ITE sendiri. Seorang blogger mencoba menawarkan tips agar blogger "selamat" saat ngeblog, tanpa terjerat UU ITE tersebut. Pencemaran nama baik juga masih problematis, seperti dilihat oleh Jaringan Domumentasi dan Informasi Hukum BPK RI. Anggara, seorang blogger dan juga pengacara menyebutkan sejumlah pasal dalam KUHP yang menyebutkan pencemaran nama baik. Tentang nama yang baik, blogger lain mencoba mengartikannya. Kesulitan tentang nama indonesia di luar negeri juga dibahas panjang lebar oleh seorang blogger, mbak hani/hanitje.

Tetap saja, aku tidak puas, ingin menggali sendiri. Yang menjadi pertanyaanku, apa sih yang sebetulnya menjadi esensi dari UU ITE ini ? Bila hukum dibuat untuk mendukung ketertiban dalam masyarakat, ketertiban macam apa yang dijamin ? Lebih lanjut, terminologi pencemaran nama baik, bukankah itu hal yang usang ? Dikatakan oleh banyak pihak sebagai pasal karet ? Di beberapa Negara jarang dipakai lagi ? Mengapa muncul kembali di sini?

Bila menilik kembali ke konsep Hak, sebenarnya, sejak kapan manusia mulai merasakan bahwa ia punya Hak ? Banyak tradisi bisa ditelusur, tetapi sajak kapan manusia sadar bahwa ia punya Hak yang berlaku universal/ HAM ? Aku ingat tulisan dalam kumpulan "sesudah filsafat", khususnya dari F. Budi Hardiman.Ternyata HAK adalah kesadaran yang belum lama disadari oleh manusia, bahkan termasuk penemuan baru.

HAK ini dapat ditelusur dari ide martabat manusia di Barat sejak jaman Yunani, lewat filsafat Stoa. Tradisi tersebut digunakan oleh kekristenan. Tradisi religius itu, kemudian diadaptasi, bahkan tak jarang dianggap antikristen di abad 18. Gagasan tentang HAK menyeruak karena ada pertentangan antara negara dan individu. Ada paksaan dari negara dan ada perlawanan dari individu, Muncullah kesadaran akan Hak Asasi yang kemudian diinstitusionallisasi dalam Undang-undang. Mulai dari Magna Charta Libertatum(1215) yang menentang kekuasaan dilanjutkan dengan Habeas Corpus Akte (1679) yang memperjuangkan jaminan kebeasan personal.

Teks di atas belum secara tegas mengatakan keberlakuan HAM yang universal.
Baru dengan Virginial Bill of Right (1776) dan Declaration of Independence (1776), serta Declaration des droits de l'homme et du citoyen dibicarakan keberlakuan HAM yang universal. Secara universal, PBB medeklarasikan HAM tanggal 10 Desember 1948 (DUHAM).

Banyak sekali hak yang mau dijamin. Apa saja kira-kira isinya ? hak reformasi pemerintah, hak perlindungan dari penahanan paksa, kebebasan pers, kebebasan beragama, hak kesetaraan, hak kebebasan, hak keamanan dan harta milik, hak berserikat, hak dilindungi dari kesewenangan, hak dilindungi dari penyidikan dan penyiksaan, itu semua dianggap HAM generasi pertama. HAM gengerasi kedua melebarkan kesadaran ke bidang sosiokulturalseperti larangan diskriminasi, larangan penyiksaan, hak atas suaka, kebebasan mengikat tali perkawinan. Sekarang muncul HAM generasi ke-3 yaitu tentang Hak Solidaritas.

Kesadaran akan Hak itu ternyata bertahap, bersama dengan pengalaman negatif yang menjumpai manusia.Mungkin, HAM adalah anak haram dari modernitas, yang tidak diharapkan, tetapi malah menjadi suatu penghiburan bagi manusia-manusia yang tergilas oleh modernitas. HAM memberikan ciri invidual dan penghargaan individu yang tidak diberikan oleh modernitas. Oleh karena itu, dapat dilihat intensi dasar HAM adalah proteksi individu dari pengalaman negatif dan keterancaman bersama. Manusia dilindungi dari ketidakadilan dan dari ancaman martabatnya

Kembali ke UU ITE. bila pencemaran nama baik kembali dimasukkan, muncul pertanyaan : HAK apa yang mau dijamin dengan penjaminan nama baik ? Apakah nama baik masuk dalam hak yang disadari secara universal oleh seluruh manusia, ataukah sebenarnya hanya hak segelintir orang yang jelas bergantung dari nama yang baik ? Apakah nama baik itu penting ? Bahkan, bila penting, apakah harus dilindungi dengan jeratan pidana ?

Pertanyaan saya, apakah nama baik itu merupakan kategori moral? bila moral diartikan sebagai panduan untuk menentukan baik dan buruknya manusia sebagai manusia, masukkah Nama Baik kategori ini ? jawabanya YA. Nama baik adalah kategori moral yang dilekatkan oleh manusia. Kebiasaan manusia untuk menilai orang lain memberikan juga kebiasaan untuk menilai seseorang sehingga membuat manusia dinilai baik atau buruk.

Ternyata salah satu ketakutan manusia adalah dinilai buruk oleh orang lain sehingga berpengaruh pada kerugian di satu pihak. Manusia masih butuh penilaian orang lain untuk mengkonfirmasi perbuatan, atau di sisi bisnis untuk mendapatkan kepercayaan dari orang lain. Dengan kata lain, nama baik adalah suatu kategori yang semakin mutlak di dunia ini. Baik dari sisi hukum negara, dari sisi relasi bisa dipercaya, baik dalam arti moral, ataupun baik dari sisi bisnis, semuanya mensyaratkan nama baik, atau kesempurnaan.

Mungkin, manusia selalu mengagungkan yang sempurna tiada tara sehingga hanya kembali lagi mencatat mereka yang "besar" dalam sejarahnya. Boleh saja jaman ini dianggap sebagai postmodern, atau bahkan post dari postmodern, tetapi cara pikir manusia modern yang sentralistik dan menjadi sejarah orang besar tetaplah menjadi kerinduan umat manusia. Ini terekam dalam keinginan mereguk kesempurnaan dalam nama baik. Bila ditanya lebih lanjut, mungkin akan terkuak kesadaran lain, tetapi sampai di sini cukup terang bahwa nama baik masih dianggap penting sehingga diperjuangkan mati-matian.


Seorang rekan mengatakan bahwa nama baik itu adalah konsumsi mereka yang berkuasa, mereka yang kuat, artis, pejabat, orang terkenal, dan bukan konsumsi orang miskin. Memang benar, secara hukum, yang menggunakan adalah mereka yang berkepentingan, misalnya pejabat, atau artis karena dari nama baik itulah mereka dihargai eksistensinya sebagai artis atau pejabat. Tetapi bukan berarti bahwa nama baik hanya merupakan komoditi kaum berpunya. Dalam kategori norma moral maupun sopan santun, banyak orang masih menganggap nama baik itu penting.Lihat saja malunya orangtua yang anaknya ketahuan hamil sebelum menikah, atau tersinggungnya orangtua saat anaknya dikata-katai tidak tau malu, tidak diajari sopan oleh orangtuanya. Hal itu menunjukkan bahwa di tataran yang lain pun, nama baik masih dianggap penting. Seakan-akan, nama baik itu adalah suatu syarat dalam pergaulan. Manusia butuh kepastian akan rekan relasinya, dan nama baik dapat menjadi salah satu penanda baik pegangan yang dapat dipercaya akan relasi. Tidak mutlak memang, tetapi sampai saat ini, masih digunakan.

Oleh karena itu, bila nama baik masih dicantumkan dalam UU, akan terkesan janggal karena ukuran yang tidak tepat. Nama baik adalah kategori yang sangat fleksibel dan sangat terbuka disalahartikan. Sangat janggal karena wilayah hukum yang sangat detail, penuh dengan adverb, penjelasan dan perincian, dapat dimasuki konsep yang mentah-abstrak tentang nama baik. Lebih tepat bila nama baik itu tetap saja menjadi kewenangan norma sopan-santun dan norma moral yang keberlakuannya tidak sekeras hukum (force of law).Di beberapa negara, pemberlakukan pasal yang berhubungan nama baik, bahkan telah dimasukkan dalam bidang perdata.

Tidak ada kesimpulan tetang Prita, atau UU ITE, hanya saja saya semakin jelas bahwa nama baik itu masih dianggap penting, dan oleh karena itu dicoba dilindungi. Hanya saja, cara melindunginya masih terlalu umum, sehingga menimbulkan banyak interpretasi. Nama baik adalah hal yang penting, masih dianggap penting, sepenting manusia itu sendiri, tetapi tidak perlu harus dijamin dalam undang undang pidana. Hak yang bersifat privat, kebebasan beragama, mengungkapkan cinta, hanya perlu diberi ruang, tanpa diatur secara umum karena akan menghancurkan manusia.

Bukan berarti tidak perlu dan tidak penting menjaga nama baik, hanya saja, saat intensi tersebut ingin diinstitusionalisasikan, telah menjadi alat mereka yang kuat, yang berkuasa. Jamak diketahui bahwa hukum adalam milik mereka yang membuat, yaitu mereka yang berkuasa, yaitu mereka yang kuat. Di tempat lain, Rakyat, massa, masyarakat adalah mereka yang bodoh yang tidak perlu memiliki nama baik. Di sini, mereka yang dipinggirkan, terdiskriminiasi, dan dipinggiran dianggap tidak memiliki nama baik. Hukum yang ingin melindungi manusia dari pengalaman negative dan ketidakadilan, meluncur jauh dari intensi dasarnya.
gambar diambil dari http://www.mchenrycountyblog.com/uploaded_images/T-Shirt-Hello-My-Name-is-TROUBLE-766238.jpg

3 komentar:

indrahuazu said...

Ganas tenan....wes koyo dosen2..

haris said...

persoalan nama baik harusnya dikaji secara sangat hati2. benar bahwa kadang internet membuat orang bs sangat keterlaluan. tapi pemberangusan kebebasan pendapat sama sekali jg bukan solusi!

aan said...

ehem, wqedededede, suip tenan nok yonan,.

Post a Comment

Silahkan berkomentar bila ada reaksi setelah membaca tulisan di atas.
Terimakasih.

Powered by Blogger.